Sunday, November 4, 2012



TEORI ORGANISASI UMUM 1
Macam - macam Organisasi dari segi tujuan

Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.
Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut.
1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga adalah Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macamnya yaitu :
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Firma (FA) merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Joint venture adalah bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan pemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya , dan kontrol perusahaan. Contoh : perusahaan ASUS dan Gigabyte, Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO).
Trust yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contohnya,  Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
Kartel sering terbentuk oleh para peserta tender bertujuan untuk memanipulasi pemenang tender, yang menguntungkan salah satu anggota kartel tersebut. Praktik yang juga digolongkan sebagai korupsi ini dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya keterlibatan pejabat Negara didalamnya. Sementara, kolusi biasanya merupakan bentuk kesepakatan dari peserta tender untuk menetapkan giliran pemenang tender atau kesepakatan pembayaran kompensasi kepada pihak yang kalah dalam tender karena memasukan penawaran yang lebih tinggi.
Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Contohnya, Trans Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun televisi, yaitu Trans 7 dan Trans TV .
2. ORGANISASI SOSIAL
Organisasi Sosial adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
1.      Jalur Keagamaan
2.     Jalur Profesi
3.     Jalur Kepemudaan
4.     Jalur Kemahasiswaan
5.     Jalur Kepartaian & Kekaryaan
3.ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNATIONAL
Organisasi International
Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1.     PBB
2.    FIFA
3.    OKI, dsb.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Beberapa bentuk organisasi regional :
1.     Uni Eropa
2.    Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO)
3.    ASEAN
4.    Pakta Warsawa, dsb.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.

Sumber :

No comments:

Post a Comment