TEORI ORGANISASI UMUM 1
Macam
- macam Organisasi dari segi tujuan
Perkembangan
ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari
segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat
diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang
berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing
organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab.
Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan
pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk
Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust,
Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan
Internasional.
Berbagai
organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang
dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin
mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau
organisasi tersebut.
1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga
adalah Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macamnya
yaitu :
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
Komanditer (CV) adalah
suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam
KUHD.
Firma (FA) merupakan salah satu organisasi bisnis, di
mana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama
dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Joint venture adalah bergabungnya suatu perusahaan
dengan perusahaan lain untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak
itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan pemilikan dan kemudian
saham dalam penerimaan, biaya , dan kontrol perusahaan. Contoh : perusahaan
ASUS dan Gigabyte, Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan
Bermotor), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO).
Trust yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk
bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting
agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat
jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust
atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka
ketika mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contohnya, Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada
bawahannya dengan penuh kepercayaan.
Kartel sering terbentuk oleh para peserta tender
bertujuan untuk memanipulasi pemenang tender, yang menguntungkan salah satu
anggota kartel tersebut. Praktik yang juga digolongkan sebagai korupsi ini
dapat dilakukan dengan atau tanpa adanya keterlibatan pejabat Negara didalamnya.
Sementara, kolusi biasanya merupakan bentuk kesepakatan dari peserta tender
untuk menetapkan giliran pemenang tender atau kesepakatan pembayaran kompensasi
kepada pihak yang kalah dalam tender karena memasukan penawaran yang lebih
tinggi.
Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi
beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Contohnya, Trans
Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun televisi, yaitu Trans 7 dan Trans TV
.
2. ORGANISASI SOSIAL
Organisasi Sosial
adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat.
Jalur pembentukan
organisasi Kemasyarakatan :
1. Jalur Keagamaan
2. Jalur Profesi
3. Jalur Kepemudaan
4. Jalur Kemahasiswaan
5. Jalur Kepartaian & Kekaryaan
3.ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNATIONAL
Organisasi International
Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
2. FIFA
3. OKI, dsb.
Organisasi
Regional
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Beberapa bentuk
organisasi regional :
1. Uni Eropa
2. Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO)
3. ASEAN
4. Pakta Warsawa, dsb.
Batas Kemampuan
Organisasi Regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam
bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan
konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi
Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran
Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina-
Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam
kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka
untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini
harus diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional
tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara
anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak
lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk
mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan
mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat
berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara
tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat
dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam
urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Sumber :
No comments:
Post a Comment