Wednesday, October 26, 2011

Pemuda dan Sosialisasi

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyusuan diri dengan situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi)
Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih daripada orang tuanya. Orang tua sebagai peer group yang memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.
Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa. Contohnya seperti pemuda-pemuda yang sudah menikah, mempunyai keluarga, menikmati hak politiknya sebagai warga Negara tapi dalam segi ekonominya masih tergantung kepada orang tuanya.

B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Bagaimana Pengertian tentang pemuda.
2. Bagaimana pengertian sosialiasi
3. Bagaimana pengertian Internalisasi
4. Bagaimana gambaran pemuda dan identiasnya

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengertian dari pemuda, bagaimana pengertian dari sosialisasi dan Internalisasi pemuda. Dan bagaimana gambaran pemuda dengan identitas dirinya. Serta berbagai masalah yang terjadi pada pemuda-pemuda sekarang.

D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.


BAB II
PEMUDA DAN SOSIALISASINYA DALAM PERMASALAHAN GENERASI NASIONAL


A. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

B. Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

C. Internalisasi
Adalah proses norma-norma yang mencakup norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.
a. Pendekatan klasik tentang pemuda
Melihat bahwa muda merupakan masa perkembangan yang enak dan menarik. Kepemudaan merupakan suatu fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan suatu waktu akan hilang dengan sendirinya, maka keanehan-keanehan yang menjadi ciri khas masa muda akan hilang sejalan dengan berubahnya usia.
Menurut pendekatan yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Selanjutnya munculah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan. Dan timbulah konflik dalam berbagai bentuk proses. Di sinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.

b. Dalam hal ini hakikat kepemudaan ditinjau dari dua asumsi pokok.
Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu koninum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap pragmen mempunyai arti sendiri-sendiri.
Asumsi wawasan kehidupan adalah posisi pemuda dalam arah kehidupan sendiri. Perbedaan antar kelompok-kelompok yang ada, antar generasi tua dan pemuda, misalnya hanya terletak pada derajat ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua sebagai angkatan-angkatan yang lalu (passing generation) yang berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus. Dan generasi pemuda yang penuh dinamika hidup berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang mulai melemah, disamping memetik buah-buah pengalamannya, yang telah terkumpul oleh pengalamannya.
Pihak generasi tua tidak bisa menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan dunia. Dana melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan, sebaliknya generasi muda juga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia. Dengan demikian maka adanya penilaian yang
baku (fixed standard) yang melihat generasi tua adalah sebagai ahli waris. Dari segala ukuran dan nilai dalam masyarakat, karena itu para pemuda menghakimi karena cenderung menyeleweng dari ukuran dan nilai tersebut karena tidak bisa diterima. Bertolak dari suatu kenyataan, bahwa bukan saja pemuda tapi generasi tua pun harus sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran standard yang baik.
Dengan pendapat di atas jelas kiranya bahwa pendekatan ekosferis mengenai pemuda, bahwa segala jenis ”kelainan” yang hingga kini seolah-olah menjadi hak paten pemuda akan lebih dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Secara spesifiknya lagi, gejolak hidup pemuda dewasa ini adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.

D. Pemuda Dan Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik

 Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
Ø
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
 Peran pemuda dalam masyarakat
Ø
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
 Arah Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Ø
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization

BAB III
KESIMPULAN


Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa. Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki ciri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
Ada dua regenerasi, yaitu :
a. Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan.
b. Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua. Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang. Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal.



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES,
Jakarta, 1974.
Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta,
Jakarta, 2003
http://www.homeartikel.co.cc
http://www.anakciremai.com

Negara dan Kewarganegaraan.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwikewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturankewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak  berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakankedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

1.2 Rumusan Masalah

Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang pengertiankewarganegaraandan kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanyamerupakan dasar bagi kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batas kewarganegaraan dan perolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.

1.3Tujuan Penulisan

1. Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan.
2. menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. membahas secara sederhana peranan warga negara.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PENGERTIAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalamsatuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk   berpartisipasi dalam kegiatan politik . Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memilikipaspor dari negarayang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan (citizenship). Didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memilikihak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negaradisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitasmelalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatanserupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran inimuncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan disekolah-sekolah.

2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UUsebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk , berdasarkanKabupatenatau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ( Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh negarakepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadiWNI.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI danibu warga negara asing (WNA),  atau sebaliknya. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnyameninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yangdiakui oleh seorang ayah WNI  sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang padawaktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahuikeberadaannya.Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayahdan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebutdilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi.Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sahsebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperolehkewarganegaraan Indonesia.Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secarasah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
 
1.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunyamemperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yangdiangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak olehwarga negara Indonesia.

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negaraIndonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya limatahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturanlebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun2007.Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA

Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melaluitiga cara, yaitu:
(i)  kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
(ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.

Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehinggakita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selamaini. Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, diRepublik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktuyang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan statuskewarganegaraan Republik Indonesia.Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesiadengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatusebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkankewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan denganseorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraanIndonesia.Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadikarena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil,ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar inginmelepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab ataualasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan statuskewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masingalasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiapnegara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraansekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karenaitu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yanglebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikanadanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapatmemaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsipyang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan adaorang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsipdasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraanmelalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antaraIndonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak  berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun halini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnyaterhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakankedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara
 
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara.Makna PersamaanSaling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,agama, ras dan antargolongan (SARA). Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural). Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan : 1.Nilai Religius
2.Nilai Gotong Royong
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air
Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi NegaraJaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a)Pembukaan UUD 1945 alinea 1 
b)Sila-sila Pancasila
c)UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya

2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara.Bidang Politik :
a.Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI 
b.Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk  penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
c.Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikankaderisasi yang intensif dan komprehensif
d.Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.

Bidang Ekonomi :
a. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangankerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
b. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistemekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.

Bidang Hukum:
 Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa
negaramenjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku

Bidang Sosial-Budaya :
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
  • Memperoleh pelayanan kesehatan
  • Kebebasan mengembangkan diri
  • Memperoleh pendidikan yang bermutu
  • Memelihara tatanan sosial.3.Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
  • Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
  • Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
  • Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiapwarga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
  • Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkanatau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Tidak mengambil hak-hak milik orang lain


2.2.2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras,Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku

Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a)Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan danmenghargai pluralitas 
b)Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperanserta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
c)Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaanwarga Negara
d)Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dangender 

Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a)Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa kepada orang lain 
b)Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagaimakhluk Tuhan Yang Maha Esa
c)Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiapmanusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jeniskelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d)Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang laine)Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyaikedudukan, hak dan kewajiban yang samaf)Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibang)Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasanterhadap orang lain.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraanmelalui prinsip kelahiran. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk , berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ( Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.Paspor diberikan oleh Negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerjaatau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuaidengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepadamasyrakat, bangsa, dan Negara. Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjaminwarga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

UNIX


·        DEVINISI UNIX
Unix atau UNIX adalah sebuah sistem operasi komputer yang diawali dari project Multics (Multiplexed Information and Computing Service) pada tahun 1965 yang dilakukan American Telephone and Telegraph AT&T, General Electric (GE), dan Institut Teknologi Massachusetts(MIT), dengan biaya dari Departemen Pertahanan Amerika (Departement of Defence Advenced Research Project, DARPA atau ARPA), UNIX didesain sebagai Sistem operasi yang portable, multi-tasking dan multi-user.

Ø  Pendahuluan
Sistem operasi Unix digunakan secara luas baik sebagai server atau workstation. Arsitektur Unix dan model client/server merupakan elemen yang paling penting dalam perkembangan internet dan mengubah proses komputasi secara terpusat dalam jaringan dari pada proses tunggal di komputer. Linux, merupakan sistem operasi yang diadopsi dari Unix dan tersedia secara bebas mendapat popularitas sebagai alternatif dari sistem operasi proprietary seperti Microsoft Windows
Sejarah
Pada tahun 1969, project MULTICS oleh AT&T dihentikan karna terlambat, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, juga karena jauhnya jarak antara periset yang mengembangkannya, antara labolatorium New Jersey dan MIT.
Pada tahun 1969 juga, Ken Thompson, peneliti yang juga bekerja pada project MULTICS menggunakan komputer PDP-& mencoba merealisasikan ide MULTICS berkerja sama dengan Dennis Ritchie, yang juga sebelumnya bekerja dalam project MULTICS. Peter Neuman menyarankan menggunakan nama Unix untuk sistem yang baru ini, Sistem UNIX ini kemudian ditulis ulang untuk PDP-11 dari Digital dalam satu tahun. Ilmuan AT&T banyak menambahkan kemampuan pada UNIX. pada tahun 1970, sehingga banyak program-program kecil yang disebut tools di UNIX, masing-masing digunakan untuk melakukan suatu fungsi. Tahun 1973, Unix ditulis ulang oleh Ken Thompson dengan menggunakan bahasa C yang baru dari Ritchie, bahasa C dirancang untuk dapat dibawa portable dari komputer satu ke komputer lainnya. Tahun 1977, Mike Lesk mengembangkan "ported I/0 library", library yang dapat dibawa untuk mengatasi kesulitan membawa UNIX dari satu komputer ke komputer lain karna perbedaan penanganan sistem I/0 dari setiap komputer, Unix pertama kali dibawa kedalam laboratorium Interdata 8/32, komputer mikro yang sama dengan PDP-11. Tahun 1978, sistem operasi UNIX dibawa kedalam komputer mini VAX. sampai dengan saat ini Unix masih banyak sebagai sistem eksperimental. Awal 1973 lebih dari 16 AT&T atau Western Electric di luar laboratorium Bell menjalankan sistem operasi Unix, Unix kemudian menyebar. Tahun 1977 sedikitnya 500 tempat menggunakan sistem operasi Unix, 125 diantaranya adalah perguruan tinggi dan lebih dari 10 negara asing. Pada tahun 1977 juga keluar Unix Versi 6 yang memiliki dukungan komersial. Universitas California di Berkeley membayar 400 (dalam satuan dollar) untuk mendapatkan sumber Unix yang didalamnya terdapat kode sumber Unix yang lengkap. Bill joy dan Chuck Haley, lulusan dari Berkeley, mulai mengubah. Tahun 1978 Bill Joy mengeluarkan 30 salinan koleksi program dan modifikasi Unix dengan biaya pengganti media dan pengiriman seharga 50 (dalam satuan dollar). Lebih dari 6 tahun Berkeley mendapat dana dari ARPA untuk mengembangkan Unix yang kemudian disebut dengan BSD Unix. banyak pengembangan yang telah dilakukan seperti multitasking, penamaan file dengan jumlah karakter sampai dengan 255 karakter, dan kemampuan untuk digunakan di komputer lokal. pada tahun yang sama AT&T tetap mengembangkan Unix versinya, dan mulai khawatir akan kepopuleran BSD Unix. AT&T mengembangkan produk komersial Unix, yang disebut UNIX System V dan menyatakan sebagai standart Unix, dan menyatakan bahwa BSD Unix bukan merupakan produk Unix yang standart dan tidak kompetible, Pernyataan ini dikeluarkan oleh AT&T untuk meredam kepopuleran BSD Unix, juga karna hak cipta ada pada AT&T, BSD Unix dinyatakan sebagai BSD 4.2. dengan lisensi Berkeley dengan AT&T Universitas dapat secara bebas



Ø  Jenis-jenis UNIX
UNIX adalah sebuah sistem operasi yang dikembangkan oleh banyak pihak. Setiap pihak yang mengembangkan UNIX, menambahkan teknologi miliknya ke dalam UNIX, yang meskipun hal itu di luar standar, mampu menjadikan sistem operasi UNIX lebih kuat atau lebih andal. Tabel berikut menyebutkan beberapa jenis-jenis UNIX.

Nama varian UNIX
Dikembangkan oleh (vendor/organisasi)
Darwin
Apple Computer (modifikasi yang dilakukan oleh Apple dari kernel BSD dan diaplikasikan pada Mac OS/X).
Convergent Technology
Digital Equipment Corporation (DEC) (dibeli oleh Compaq, sekarang bagian dari Hewlett-Packard)
Digital Equipment Corporation (DEC) (dibeli oleh Compaq. sekarang bagian dari Hewlett-Packard)
Compaq (sekarang bagian dari Hewlett-Packard)
Microsoft Corporation (lalu dijual ke SCO)
Santa Cruz Operation (SCO) Corporation
Santa Cruz Operation (SCO) Corporation
Santa Cruz Operation (SCO) Corporation
BSD UNIX
BSD/I
OSF/1
Universitas Terbuka Amsterdam (Vrije Universiteit Amsterdam), Belanda
Universitas Carnegie Mellon (Carnegie Mellon University), Amerika Serikat
Lucent Technologies (Bell Labs)



Ø  Prinsip Pemrograman UNIX
UNIX memiliki suatu budaya pemrograman yang menarik. Salah satunya adalah yang seperti dikatakan oleh Douglas McIlroy 
Buatlah program yang hanya melakukan satu tujuan tetapi benar-benar melakukannya dengan baik. Buatlah program-program yang saling bekerja sama. Buatlah program dengan interface teks, karena teks adalah interface yang universal.